Diduga Salah Tangkap Begal, Polisi Diadukan ke Propam
KABUPATEN BEKASI - Angota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi diadukan ke Propam Polda Metro Jaya oleh keluarga salah satu pelaku begal, Muhammad Fikri. Polisi dinilai telah salah tangkap Muhammad Fikri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak Propam telah menerima aduan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih diselidiki oleh Propam. "Memang betul kuasa hukum tersangka membuat pengaduan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Di mana saat ini masih ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, kemarin (3/2). Saat ini pemeriksaan di Propam masih berlangsung. Namun, Zulpan menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan Polsek Tambelang sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai prosedur," ucapnya. Hal ini dikuatkan dengan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi. Sebelum dilaporkan ke Propam, Polsek Tambelang digugat praperadilan oleh tersangka Muhammad Fikri. "Pernah dilakukan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka dengan putusan menolak eksepsi pemohon," kata Zulpan. Praperadilan itu diajukan pihak kuasa hukum tersangka pada 1 September 2021. Kuasa hukum tersangka menggugat terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. 'Dengan putusan tanggal 1 Oktober 2021, keputusannya hakim menolak eksepsi pemohon," tutur Zulpan. Tak puas sampai situ, kuasa hukum tersangka Muhammad Fikri juga mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Kompolnas. Hasil pemeriksaan Komplonas tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Kuasa hukum tersangka juga melakukan pengaduan ke Kompolnas pada tanggal 5 November 2021. Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," imbuhnya. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: